Briptu Norman Kamaru, anggota Brimob Polda Gorontalo, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian.
Dalam sidang kode etik yang dipimpin AKBP Mahmur, Selasa (6/12/20110), Briptu Norman dinyatakan melanggar disiplin karena mangkir dari tugas selama hampir tiga bulan. Norman sendiri absen dalam sidang etik yang digelar untuk ketiga kalinya.
Sebelum sidang putusan majelis hakim, terlebih dahulu memeriksa dua saksi yakni Kanit Propam Satuan Brimob Ipda Oman Abdullah dan rekan Norman, Briptu Noval Bahutala.
Dalam pemeriksaan saksi terungkap sejak 1 Agustus 2011 hingga saat ini atau 85 hari kerja, Norman tidak pernah lagi masuk kantor dan menjalankan tugasnya di Kesatuan Brimob Polda Gorontalo.
Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polisi disebutkan, setiap polisi yang tidak masuk selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan jelas bisa diberhentikan.
Briptu Norman terkenal setelah video lypsinc Chaiya-Chaiya beredar di Youtube. Sejak itu, dia diminta mengisi acara di berbagai stasiun televisi nasional.
Aktivitas Norman di dunia hiburan ternyata berdampak pada tugasnya di Satuan Brimob Polda Gorontalo. Dia bahkan sempat mendapat teguran karena syuting video klip di Kabupaten Bolaan Mongondow (Bolmang) tanpa seizin pimpinan pada 8 September lalu.
Rekan-rekan Norman menyebutkan, seragam pria yang mengidolakan Shah Rukh Khan itu juga sudah tidak dipakai lagi. (sumber:okezone)
No comments:
Post a Comment